Kasubbag Reskrim:
KOMPOL SUBAKIR
NRP. 63120335
GIAT SUBAG RESKRIM POLWIL CIREBON
Dengan meningkatnya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Jabar, hal tersebut menurut kemampuan dan pemahaman setiap personil pada jajaran Reskrim khususnya di wilayah III Cirebon. Sehingga dapat melaksanakan fungsi pengawasan, penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara korupsi yang terjadi di Wilayah III Cirebon.
Dalam Rangka mengantisipasi penanganan TP Korupsi Subbag Reskrim Polwil Cirebon menyelenggarakan pelatihan tekhnis penyidikan dan penyelidikan dalam rangka peningkatan profesionalisme dan profesional personil reskrim se - wilayah III Cirebon.
Latihan tekhnis tersebut diselenggarakan d mapolwil cirebon pada tanggal 5-6 Februari 2009 yang diikuti oleh 55 Personil meliputi kanit dan banit tipikor polres/ta dengan penyaji materi pelatihan AKBP Napitupulu SH dan Waka Polwil Cirebon.
QUICK RESPON
Transparasi penyidik (TP) Melalui SP2HP yang meliputi:
Setelah menerima laporan/ pengaduan masyarakat
Menindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi dan meneliti alat bukti yang dapat membuat terang perkara.
dalam waktu paling lama 14 s/d 30 hari ( Tergantung Klasifikasi kasus ) menjadi kewajiban penyidik untuk memberitahukan kepada pelapor dengan mengirimkan surat yang berisi tentang perkembangan penyidikan kasus yang sedang ditangani penyidik yang disebut SP2HP.
dalam SP2HP cantumkan nama penyidiknya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
penyiapan ruangan khusus untuk pelayanan SP2HP.




